PARINGIN – Setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Balangan 2020, kedua pasangan yang maju langsung menyerahkan rekening yang digunakan untuk Laporan Dana Kampanye (LDK).
Dari Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan yang diumumkan oleh KPU Balangan melalui website resminya, diketahui tim Ansharuddin – M Nor Iswan (ANIS), melaporkan lebih awal, yakni pada tanggal 24 September, sekitar pukul 11.57 Wita.
Kemudian disusul tim Paslon Abdul Hadi – Supiani (HAS), yang melaporkan LADK pada hari yang sama sekitar pukul 15.42 Wita.
Dalam LADK tersebut tercantum saldo awal pembukaan rekening masing-masing Paslon. Tim ANIS melaporkan dana awal kampanye senilai Rp50.000. Sedangkan saldo awal tim HAS Rp10.000.000.
Saat dikonfirmasi, Calon Bupati Balangan, Ansharuddin membenarkan bahwa dana awal pihaknya di rekening hanya Rp50.000, namun sudah ditambahkan Rp100 juta.
“Penambahan dana itu sudah kami laporkan ke KPU Kabupaten Balangan. Dan dana itu sudah kami gunakan untuk keperluan kampanye, seperti administrasi dan lain-lain,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Minggu (27/9) Ketua Tim Pemenangan HAS, Habib Muhammad Zacky Alaydrus menyampaikan, pihaknya belum ada melakukan penambahan dana kampanye ke rekening.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Balangan Divisi Hukum dan Pengawasan, Amrullah memaparkan, sesuai keputusan KPU Kabupaten Balangan, Nomor 140/PL.02.5-Kpt/6311/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilbup dan Pilwabu Balangan tahun 2020, menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye sebesar Rp20.389.149.000. (rsb)