BALANGAN, SANGGAMFM – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa(26/1/2021). DPRD Balangan menggelar rapat paripurna masa sidang ke-3 tahun 2021 tentang, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Balangan masa jabatan 2016-2021.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menerangkan, tentang usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui menteri untuk gubernur atau wakil Gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ia juga menyampaikan, rapat paripurna pada hari ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam 71 ayat satu. “Bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,”tuturnya.
Dengan telah diumumkannya usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Balangan masa jabatan 2016 -2021, maka untuk melengkapi persyaratan usulan tersebut DPRD Balangan menerbitkan surat keputusan Nomor. 130/02/DPRD-BLG 2021.
Kemudian ia juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan wakil Bupati Balangan masa jabatan 2016-2021 atas segala didkasi dan kontribusi selama memimpin Kabupaten Balangan. (an/rsb)